Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Presiden Prabowo didesak segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur skema pembagian tarif antara ojol dan perusahaan aplikator.
Desakan tersebut disampaikan Asosiasi pengemudi ojek online, Garda Indonesia, menyuarakan aspirasi jutaan driver online di Indonesia, Jumat 12 Desember 2025.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menilai hingga kini belum ada langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para ojek online (ojol) yang menjadi ujung tombak transportasi digital.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, posisi driver tetap rentan dan tidak terlindungi.
Garda Indonesia mengusulkan skema bagi hasik 90 persen untuk driver dan 10 persen buat aplikator.
Garda Indonesia menilai komposisi 90 : 10 paling adil. “Pengemudi bekerja langsung di lapangan, sementara perusahaan tetap mendapat porsi yang wajar dari sistem,” ucap Igun.
Selain itu, Garda Indinesia juga meminta agar perusahaan aplikator diwajibkan menyetor 1 – 2 persen dari keuntungan ke negara. “Dana ini diusulkan sebagai kontribusi khusus yang digunakan untuk jaminan sosial dan hari tua driver, bukan sebagai pajak umum.
Igun menyoroti bahwa negara tidak boleh berdalih menjaga iklim bisnis sambil membiarkan jutaan pengemudi bekerja tanpa perlindungan memadai.
Garda juga menolak rencana kenaikan tarif sebelum Perpres resmi diterbitkan. Menurut mereka, kenaikan tarif tanpa pengaturan bagi hasil hanya akan memperbesar keuntungan aplikator tanpa meningkatkan pendapatan driver.
Terakhir, Garda meminta pemerintah menghadirkan organisasi driver berpayung hukum dan memiliki perwakilan di berbagai provinsi dalam proses penyusunan Perpres. Tujuannya, agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan para pengemudi. (*)
