logo

Gegara Bisnis Jual Beli Mobil, Pasutri di Yogya Disekap Seperti Budak dan Mengalami Kekerasan Seksual

7900a3a4-6b37-4d83-b268-1df1e79278a5

Pada 12 Oktober 2023, lanjut Endriadi, tersangka MSH menyuruh tersangka YR dan AS untuk meminta paksa barang – barang milik korban, mulai dari sertifikat, perhiasan, Kartu Keluarga, KTP, dan kunci mobil, sebagai jaminan pelunasan utang,” terang Endriadi.

Setelah menyerahkan barang-barang tersebut, korban MSE beserta istrinya, berinisial AA, kemudian dibawa pelaku ke rumah indekos eksklusif milik tersangka MSH.

Baca Juga:  Laporan untuk Kapolres Karawang, Tawuran Terjadi Lagi di Depan Lingkungan Sukamanah

Di rumah indekos tersebut, korban MSE dan AA disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruang pantri dan kamar indekos nomor 22.

Endriadi, lebih lanjut menjelaskan, korban kemudian, dikunci dari luar. Kunci lalu disimpan saksi, atas nama A, yang merupakan karyawan di tempat itu.

“Kedua korban diduga mengalami kekerasan fisik. Bahkan, korban juga mengaku mengalami kekerasan seksual selama disekap,” terang Endriadi lagi.

Baca Juga:  Siswa SMP di Cilacap Gemparkan Dunia Pendidikan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566