Bandung, MEDIASERUNI – Entah setan cabul apa yang merasuki oknum guru SMP di Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung ini. Di rumah ada istri siaga, kok malah tega merudapaksa murid sendiri.

Aksi rudapaksa K (54) sang guru cabul terhadap Melati (14) ironisnya dilakukan di depan masjid sekolah. Akibat perbuatannya, pelaku pun diamankan di Mapolresta Bandung, dan saat ini sudah menyandang status tersangka.

“Sudah kita amankan, sekarang sudah ditahan dan menjadi tersangka, untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa 15 Oktober 2024.

Oliestha menuturkan kronologis kejadian. Kepada polisi K mengaku melakukan rudapaksa karena tak tahan menahan hasrat ingin bercinta, padahal pelaku sudah beristri.

Pelaku berinisial K (54), seorang pengajar di sebuah SMP di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandung, dengan menyandang status tersangka.

Baca Juga:  Komitmen Pemdaprov Jabar Tingkatkan Produksi Padi Lewat Optimalisasi Lahan dan Pompanisasi

Aksi rudapaksa itu terjadi pada Juli 2024. “Saat itu korban sedang menunggu ruko orangtuanya berdagang bakso. Setelah itu tersangka memanggil korban untuk ke dekat masjid SMP,” kata Oliestha.

Setelah korban mendekat, terang Oliestha, pelaku langsung membawa korban ke sekitaran masjid dan melancarkan aksi rudapaksa. “Pelaku tega memperkosa korban,” kata Oliestha.

Dari hasil pemeriksaan, kata Oliestha, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut satu kali. Aksi itupun, masih dari pengakuan pelaku, dilakukan secara spontan karena tak tahan menahan hasrat ingin bercinta, padahal pelaku sudah beristri.

“Pelaku seperti tidak dapat menahan diri dari hawa nafsunya. Sampai dengan saat ini kami masih terus melaksanakan pemeriksaan baik terhadap pelaku ataupun yang sudah kami tetapkan maupun terhadap saksi-saksi lain,” ucap Oliestha.

Baca Juga:  Unsika - Pekka Kolaborasi Literasi Pengelolaan Sampah

Dia menjelaskan saat ini belum menemukan korban lain dengan adanya kasus tersebut. Dirinya meminta jika ada masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk segera melaporkan ke polisi.

“Kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan (jika menjadi korban) dan kami garis bawahi mohon untuk seluruh masyarakat tidak melaksanakan kegiatan main hakim sendiri,” kata Oliestha.

Untuk itu Oliestha, meminta agar menyerahkan kepada pihak kepolisian jangan sampai akhirnya kontrol produktif langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat kemudian merugikan masyarakat.

Oliestha menegaskan aksi yang dilakukan tersangka terjadi di luar jam sekolah, pada pukul 18.00 Wib. Kemudian aksi pencabulan tersebut dilakukan di depan masjid yang berada di area sekolah. (Ari/*)