Mediaseruni.co.id – Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menempuh langkah tegas gencatan senjata di Gaza, setelah menganggap DK PBB gagal menjalankan tugasnya, menyusul veto AS terhadap gencatan senjata.
Hal itu terungkap Selasa 12 Desember 2023, sesudah lebih tiga perempat dari 193 anggota Majelis Umum PBB mendukung gencatan senjata yang telah diveto Amerika Serikat di Dewan Keamanan pekan lalu.
Resolusi PBB tersebut memperoleh 153 suara mendukung, sementara 23 negara abstain. Sedang, mereka yang menentang resolusi bersama Israel yakni Austria, Ceko, Guatemala, Liberia, Micronesia, Nauru, Papua Nugini, dan Paraguay.
Washington tidak memiliki hak veto di Majelis Umum. Sebelum pemungutan suara di PBB, Presiden AS Joe Biden mengatakan Israel kehilangan dukungan internasional karena pengeboman tanpa pandang bulu yang terjadi.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah lama menyerukan gencatan senjata kemanusiaan dan pekan lalu melakukan tindakan yang jarang dilakukan, yaitu memperingatkan Dewan Keamanan mengenai ancaman global yang ditimbulkan oleh perang tersebut.
Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mengatakan kepada Majelis Umum sebelum pemungutan suara bahwa ada beberapa aspek dari resolusi yang didukung AS.
Seperti kebutuhan untuk segera mengatasi situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza, melindungi warga sipil, dan membebaskan sandera.
Sebanyak 1.200 orang tewas dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, dan menyamdera 240 orang. Sementara akibat bom bardir Israel di Gaza, setidaknya 18.400 warga Palestina tewas dan hampir 50.000 orang terluka.
Namun dia menambahkan gencatan senjata apapun saat ini hanya bersifat sementara dan paling buruk berbahaya bagi Israel, yang dianggap akan menjadi sasaran serangan tanpa henti.
“Dan juga berbahaya bagi warga Palestina, yang berhak mendapatkan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi diri mereka sendiri, bebas dari Hamas,” katanya, dilansir dari CNBC mengutip Reuters, Rabu 13 Desember 2023.
Resolusi-resolusi Majelis Umum tidak bersifat mengikat namun mempunyai bobot politik, mencerminkan pandangan global mengenai perang.
Resolusi Majelis Umum juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera dan pihak-pihak yang bertikai harus mematuhi hukum internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil. (Mds/int)
Tinggalkan Balasan