Kabupaten Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Bupati Sukabumi Marwan Hamami, memaparkan Nota Penjelasan atas tiga Raperda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu.
Ketiga Raperda tersebut mencakup:
1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
3. Raperda tentang Jasa Lingkungan.
Bupati Marwan Hamami, Selasa 14 Januari 2025, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam merancang Raperda Jasa Lingkungan.
Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan untuk pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dengan tetap memprioritaskan aspek konservasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan urgensi Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Regulasi ini dinilai penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sesuai amanat undang-undang.
Terkait Raperda Kawasan Perlindungan Mata Air, Bupati mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Keselarasan regulasi sangat penting untuk mencegah konflik hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan optimal,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tokoh masyarakat yang turut memberikan masukan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Dwika)