Indramayu, MEDIASERUNI – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyiaran dianggap akan memberangus kebebasan pers. Hal ini memicu insan pers lakukan unjuk rasa.diberbagai kota di seluruh Indonesia.
Penolakan terkait RUU Penyiaran tersebut, juga terjadi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, tepatnya Kamis 30 Mei 2024.
Ratusan wartawan dari berbagai media lakukan unjuk rasa damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu.
“Hari ini kami lakukan unjuk rasa damai sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Penyiaran. Landasan penolakan kami adalah karena di dalam RUU ini banyak terlihat pasal yang akan mengebiri kebebasan pers, terutama terkait hak melakukan peliputan dan berita investigasi,” kata Tintus wartawan media online Mediaseruni.
Senada dengan Tintus , Rastim wartawan dari media online Kabar Pantura.Id turut menjabarkan alasan dirinya turut aksi unjuk rasa.
“RUU Penyiaran ini adalah bentuk pembungkaman pers atau media. Jelas dengan tidak diberikannya kebebasan aktifitas pers, ini seperti akan menggelapkan sisi informasi yang dibutuhkan oleh publik” ujarnya
“Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, dugaan-dugaan terhadap praktek korupsi tidak bisa diinvestigasi lebih dalam oleh para jurnalis. Dan akhirnya, publik pun tidak bisa mendapatkan informasi yang lebih utuh terkait itu” tambahnya.
Setelah beberapa jam berorasi didepan pagar gedung DPRD Kabupaten Indramayu, akhirnya puluhan perwakilan wartawan diterima masuk untuk audensi.
Hasil dari audensi antara perwakilan wartawan dengan perwakilan DPRD Kabupaten Indramayu, akhirnya DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan turut juga menolak RUU Penyiaran seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dihadapan wartawan yang berunjuk rasa. (Red/Mds)