Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Setelah Afrika Selatan giliran Indonesia mengajukan gugatan terhadap pendudukan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Demikian Surat kabar Maariv Israel melaporkan bahwa Indonesia telah mengajukan gugatan baru ke ICJ Den Haag, dikutip dari Tribunnews, Senin 22 Januari 2024.
Langkah yang ditempuh Indonesia ini, sekaligus menyatukan langkah Afrika Selatan yang lebih dahulu menggugat Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu Indonesia telah membentuk tim ahli untuk merancang kasus ICJ yang meminta pertanggungjawaban Israel atas “kebijakan dan praktiknya” di wilayah pendudukan Palestina, sebagaimana dilaporkan oleh Memo.
“Gugatan ini akan mendukung ketertiban global berdasarkan hukum internasional dan sekaligus memberikan dukungan kepada Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Pernyataan Marsudi disampaikan menjelang pertemuan puluhan pakar dan akademisi hukum internasional di Jakarta. ICJ baru-baru ini menyelenggarakan dua dengar pendapat publik dalam penyelidikan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel terkait tuduhan genosida di Jalur Gaza.