Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purwakarta, H. IR Awod Abdul Gadir, mendesak Dinas Kominfo setempat untuk segera menertibkan praktik penyediaan layanan internet ilegal RT/RW Net.
Jaringan ini beroperasi di lingkungan padat penduduk seperti perumahan Citalang tanpa izin resmi dari pemerintah. RT/RW Net merupakan layanan berbagi koneksi internet dari satu pelanggan ke banyak pengguna tanpa lisensi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Padahal, sesuai UU No.36 tahun 1999, semua penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dan membayar pajak serta kontribusi negara.
Menurut Permen Kominfo No.13/2019 dan No.3/2021, pelaku usaha RT/RW Net wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Telekomunikasi jika ingin menjual kembali layanan internet. Tanpa itu, operasional mereka dianggap ilegal.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, menegaskan RT/RW Net memang membantu penyebaran internet, namun tetap harus mematuhi regulasi. Tanpa izin, konsumen dirugikan karena tidak ada jaminan kualitas dan sulit mengajukan keluhan saat layanan bermasalah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Muetya Hafid, juga menyatakan akan menindak tegas pelaku RT/RW Net ilegal demi menciptakan ekosistem digital yang aman dan adil.
Sementara itu, pengamat telekomunikasi dari ITB, Ian Josef Matheus Edward, menyebut tarif internet Indonesia masih tergolong terjangkau. Ia mendorong masyarakat untuk berlangganan langsung ke ISP resmi agar mendapat layanan yang legal dan berkualitas.
Solusi bagi pelaku RT/RW Net, menurut Heru, adalah mengurus legalitas melalui sistem OSS dan bekerja sama sebagai reseller resmi ISP. Namun, kerja sama tersebut harus jelas dan terbukti, bukan sekadar kamuflase legalitas. (Iman)
