Sumut, MEDIASERUNI – Gudang misterius di Jalan Jala IV Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Sumatera Utara, diduga tercemari limbah. Hal itu terlihat dari kondisi airnya berwarna kekuningan yang berada di saluran drainase di samping gudang tersebut.
“Kita menduga seperti itu, saluran air ini tercemari limbah. Lihat saja air disaluran drainase telah berubah berwarna kekuning-kuningan,” ujar Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Hutabarat didampingi Bendahara Jumadi, dilokasi, Senin 15 Juli 2024.
Ivan menduga limbah tersebut berasal dari buangan bekas produksi di dalam gudang pintu besi berwarna biru berpagar tembok beton di sisi drainase. “Keluarnya dari pipa pembuangan milik gudang pintu besi berwarna biru, dan ada juga sudah berbentuk gumpalan sudah mengering di drainase,” kata Ivan.
Ivan menduga gudang tersebut tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) sehingga diduga limbah tersebut dibuang ke saluran Drainase. Bahkan Ivan menduga gudang itu merupakan tempat pengolahan CPO (Crude Palm Oil) atau pengolahan sawit mentah.
“Informasi yang kita dapat di lapangan setiap hari ada saja truk tanki bermuatan CPO masuk ke dalam gudang itu, hingga puluhan truk untuk bongkar muatan CPO. Boleh jadi diduga gudang itu tempat pengolahan CPO,” tandas Ivan.
Sehingga kalau dikaitkan, sambut Ivan, limbah cair berwarna kekuningan yang mengalir ke saluran drainase bisa jadi bekas sisa pengolahan CPO dari gudang pintu besi berwarna biru itu, kemudian dibuang melalui pipa pembuangan ke saluran drainase.
Terkait temuan limbah berwarna kekuningan itu, Ivan memastikan akan mengkonfirmasi Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan untuk melakukan pengecekan. “Kita akan surati nanti tentang dugaan gudang CPO tersebut membuang limbah ke saluran drainase tersebut,” tegas Ivan.
Sementara itu, pimpinan yang diduga gudang CPO, ketika dikonfirmasi ternyata sedang tidak berada di tempat. “Pimpinan sedang keluar bang, kira-kira apa yang bisa dibantu,” ucap petugas keamanan berseragam sekuriti di lokasi gudang.
Namun ketika wartawan menyinhggung soal limbah berwarna kekuningan di saluran air di luar gudang, sekuriti tersebut langsung mengarahkan agar menghubungi salah satu ketua ormas disana. “Kalau tentang limbah, silakan abang hubungi AB,” ucap sekuriti itu.
Perlu disampaikan, pencemaran lingkungan merupakan sebuah kejahatan, dan bertentangan dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal.
Kemudian atas dasar hukum Amdal ini, dimana para pengusaha yang memiliki usaha atau kegiatan di suatu wilayah wajib hukumnya menaati keputusan berdasarkan analisis dampak lingkungan.
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Sebagai dasar hukum, bahwa Amdal memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan. (Mds/Rizki)