Bandung, MEDIASERUNI – Pegi Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizki bebas dari tuduhan, setelah Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menerima gugatan pengacara Pegi, sekaligus menganulir upaya hukum Polda Jabar.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Senin 8 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 Wib, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Bertukar Makanan Saat Berbuka Tradisi Unik Masyarakat Arab Selama Ramadan

Sidang putusan praperadilan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman, hakim asal Karawang, berlangsung di Ruang I PN Bandung.

Terdapat sejumlah poin penting yang perlu diteliti hakim sebelum menetapkan putusan. Pegi sendiri dibela 22 pengacara menjadi kuasa hukumnya sebagai pemohon dalam sidang praperadilan ini.

Sementara, Polda Jabar sebagai termohon dalam gugatan ini. Tim kuasa hukum termohon dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.

Baca Juga:  Pertaruhan Toto Suripto, Rekomendasi DPP PDIP Menunggu Jika Berhasil Laksanakan Tugas

”Kami berharap hakim teliti dan obyektif memeriksa poin-poin kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,” kata koordinator kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani. (Mds/*)