Sukabumi, MEDIASERUNI – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sampaikan pendapat akhir pandangan umum fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bupati menyampaikan itu pada Rapat Paripurna, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat 22 Maret 2024. Beberapa masukan dan saran dari pandangan fraksi tersebut menjadikan bahan evaluasi untuk pembahasan Raperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
“Kami berkomitmen akan menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut sesuai jadwal yang ditentukan,” ucap Bupati Marwan. Bupati menjelaskan, sumber daya manusia unggul dibidang riset dan inovasi menjadi keinginan beberapa fraksi DPRD saat menyampaikan pandangan umumnya.
Karenanya, lanjut Bupati Marwan, pengoptimalan keberadaan fungsi dari Bapperida ini akan diisi dengan SDM yang kompeten pada bidang riset dan inovasi.
“Kami sependapat karena SDM yang berkualitas dan terampil akan membawa lompatan bagi kemajuan riset dan inovasi sehingga bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki bangsa untuk meningkatkan perekonomian daerah,” ucap bupati.