Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Sejumlah pengembang perumahan mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk segera mengevaluasi harga jual rumah subsidi.
Usulan ini muncul karena biaya pembangunan yang terus naik serta semakin terbatasnya ketersediaan lahan akibat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya, menyebut penyesuaian harga rumah subsidi perlu dilakukan seiring kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan tekanan inflasi.
Menurutnya, evaluasi harga harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar program rumah subsidi tetap tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menilai kebijakan LSD tidak langsung memengaruhi harga jual rumah, namun berdampak pada jumlah produksi.
Ia memperkirakan pasokan rumah subsidi bisa berkurang jika kebijakan perlindungan lahan sawah tidak diiringi solusi penyediaan lahan alternatif.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan larangan alih fungsi lahan sawah, khususnya yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Aturan ini ditegakkan untuk menjaga ketahanan pangan nasional, mengingat luas lahan sawah di Indonesia terus menyusut setiap tahunnya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi sektor perumahan subsidi, yang di satu sisi dituntut menyediakan rumah terjangkau, namun di sisi lain menghadapi keterbatasan lahan dan kenaikan biaya pembangunan. (*)
