Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Pemungutan suara Pemilu 2024 selesai Rabu, 14 Februari 2024, siang. Meski pengumuman resmi KPU baru akan dilakukan 20 Maret mendatang, namun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 memberikan celah hitungan quick count lebih cepat.
Berdasarkan putusan tersebut, quick count bisa diumumkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
Sejumlah lembaga survei terkemuka seperti Litbang Kompas, Charta Politika Indonesia, Indikator, Lembaga Survei Indonesia, Poltracking, dan Populi Center telah menyampaikan hasil sementara quick count Pilpres.
Meskipun data yang dirilis baru mencakup sekitar 27-49 persen dari total sampel keseluruhan, namun ini memberikan gambaran awal yang signifikan.
Data sementara tersebut telah dilaporkan pada Rabu, 14 Februari 2024, pukul 15.00 Wib. Namun, perlu dicatat bahwa angka-angka ini masih bersifat provisional dan dapat berubah dalam beberapa jam ke depan seiring dengan masuknya lebih banyak data.
Berikut hasil sementara quick count untuk tiga pasangan capres cawapres sesuai nomor urut.