Rustan menambahkan, hamparan sawah organik 1.000 hektar tersebut sudah ada di Kecamatan Widasari dan 55 hektare di Kecamatan Jatibarang. Meskipun sudah tersedia 1.000 hektare, saat ini pihaknya terus mengembangkan lahan pertanian dengan sistem organik di kecamatan lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian, para petani yang lahan sawahnya menggunakan sistem organik ternyata mampu meningkatkan hasil produksinya dari semula 6-7 ton per hektare menjadi 10 ton per hektare.
“Dengan menggunakan organik selain terjadi peningkatan produksi juga ada peningkatan harga jual karena padi organik lebih mahal dan tentu menyehatkan serta ramah lingkungan,” tegas Rustan.
Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina sangat mengapresiasi atas kebijakan Kementerian Pertanian RI yang menjadikan Kabupaten Indramayu sebagai daerah percontohan dalam pengembangan pertanian organik.
Nina berharap, pengembangan pertanian organik tidak hanya di Kecamatan Widasari tetapi juga dikembangkan di kecamatan lainnya.
“Dengan adanya peningkatan produksi dari 6 ton menjadi 10 ton ini akan makin meningkatkan pendapatan petani dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Nina.