Pemalang, MEDIASERUNI.ID
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Pemalang. Kali ini terjadi di halaman Kantor Puspindes (Pusat Pembangunan Sistem Informasi Desa) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Pemalang.
Halaman kantor tersebut sejatinya dipinjamkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang kepada SMK Negeri 1 Pemalang untuk digunakan sebagai area parkir sementara siswa. Namun, di lapangan justru muncul oknum tak bertanggung jawab yang mengkomersilkan lahan parkir tersebut dengan memungut uang parkir sebesar Rp2.000 per motor kepada para pelajar.

Padahal, Dispermades Pemalang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di lokasi tersebut.
Kepala Dispermades Pemalang, Ahmady, menegaskan bahwa izin penggunaan halaman Puspindes untuk parkir siswa diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur Jabar Lepas Ribuan Mahasiswa Unpad untuk Kuliah Kerja Nyata

“Kami dari Dispermades hanya meminjamkan sementara halaman kantor Puspindes kepada pihak sekolah untuk membantu siswa yang kesulitan lahan parkir. Tidak ada pungutan dan tidak boleh ada iuran dalam bentuk apapun!” tegas Ahmady saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Munculnya pungutan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga mencoreng nama baik instansi pemerintah.
Warga berharap agar Dispermades dan pihak sekolah segera menindak tegas oknum yang melakukan praktik tidak terpuji tersebut.

Baca Juga:  Hijaukan Masa Depan Bersama, Koramil 1211/Singaparna Gelar Penanaman Bibit Pohon

“Kalau memang benar ada yang narik uang parkir di tempat yang seharusnya gratis, itu sudah termasuk pungli. Harus segera ditelusuri siapa pelakunya,” ujar salah satu warga sekitar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, lantaran lahan milik pemerintah yang sejatinya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi.

Jika benar terbukti ada unsur pungli, masyarakat menuntut agar oknum tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.