Garut, MEDIASERUNI.ID – Menjelang batas akhir penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyoroti minimnya kesiapan Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD dalam menghadapi agenda tahunan tersebut.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, batas waktu penyampaian jatuh pada 31 Maret 2026.

Namun, hingga mendekati tenggat, HMI menilai belum terlihat langkah konkret dari pihak eksekutif maupun legislatif. DPRD Kabupaten Garut bahkan disebut belum membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang berperan penting dalam pembahasan dan evaluasi laporan tersebut. Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum memberikan keterangan resmi terkait progres penyusunan LKPJ.

Baca Juga:  Bey Machmudin Jenguk Yazella Agustin Atlet Terjun Payung Jabar yang Cedera di PON 2024

Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“LKPJ itu bukan sekadar formalitas. Ini adalah instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran. Kalau persiapannya minim, tentu hasilnya juga tidak maksimal,” tandas Yusup, Jumat 27 Maret 2026.

HMI juga mempertanyakan penyebab belum optimalnya persiapan tersebut. Apakah karena pihak eksekutif belum siap menyusun laporan, atau justru DPRD lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurut mereka, kedua kemungkinan ini sama-sama menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan di daerah.

Baca Juga:  Keluarga Besar GAWARIS Ucapkan Selamat HUT ke-8 IWOI

“Dikhawatirkan jika LKPJ dipaksakan disampaikan tepat waktu tanpa persiapan matang, proses pembahasannya berpotensi menjadi sekadar formalitas. Hal ini dinilai merugikan masyarakat karena fungsi evaluasi DPRD tidak berjalan maksimal,” tegas Yusup.

Sebagai bentuk sikap, HMI Cabang Garut menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta Pemkab Garut segera memberikan penjelasan resmi terkait kesiapan LKPJ, mendesak DPRD membentuk Pansus LKPJ, serta mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara transparan dan partisipatif.

HMI juga mengingatkan agar kualitas substansi laporan tidak dikorbankan hanya demi mengejar tenggat waktu administratif.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Jika tidak ada perbaikan dan hanya jadi formalitas, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat kementerian,” tutup Yusup. (Guntur)