Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Dunia maya geger! Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Seorang ibu muda yang masih menyusui dilaporkan dipisahkan secara paksa dari bayinya saat menjalani pembinaan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KB-PPPA) usai razia penertiban prostitusi.

Bayi berusia di bawah dua tahun itu ditinggalkan di rumah tanpa pendamping medis dan tanpa akses terhadap ASI, sehingga diduga mengalami gangguan kesehatan.
Kasus ini sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan — salah satunya datang dari praktisi hukum sekaligus akademisi nasional, Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, yang menilai tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional anak.

“Ini Pelanggaran HAM dan Kegagalan Negara!”

“Memisahkan ibu menyusui dari bayinya tanpa dasar medis atau keputusan pengadilan adalah tindakan melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan,”
tegas Imam Subiyanto, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga:  Kades Mulyasari Salurkan Hewan Kurban Titipan Sejumlah Perusahaan kepada Warganya

Menurutnya, langkah aparat Pemalang itu bertentangan langsung dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Pasal 49 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM, serta Pasal 21 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, yang dengan jelas mewajibkan negara melindungi hak anak dan ibu menyusui.

“Negara wajib menjamin agar bayi mendapatkan hak menyusu dari ibunya. Ketika justru dipisahkan, itu bentuk kelalaian negara dalam menjalankan tanggung jawab sosial,”
lanjut Imam, yang juga dikenal sebagai mediator bersertifikat nasional.

Sorotan Tajam ke Perda Pelacuran Pemalang

Imam juga mengkritisi keras implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran yang menurutnya lebih menonjolkan pendekatan represif ketimbang rehabilitatif.

“Esensi perda ini adalah pembinaan moral dan pemulihan sosial. Tapi dalam praktiknya, sering kali justru menimbulkan penderitaan baru bagi perempuan dan anak-anak yang mestinya dilindungi,”
ungkapnya.

Ia mendesak Bupati Pemalang segera membentuk tim evaluasi independen untuk meninjau SOP pembinaan sosial, termasuk kewajiban menghadirkan tenaga medis, psikolog, dan pekerja sosial dalam setiap kegiatan.

Baca Juga:  Bupati Karawang Aep Syaepuloh Hadiri Gebyar Paten Kecamatan Tegalwaru

“Ibu dan Anak Bukan Pelaku Kejahatan!”

Di akhir keterangannya, Imam Subiyanto mengingatkan bahwa penegakan moral sosial tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia.

“Menegakkan hukum dan moral tidak boleh dilakukan dengan melanggar kemanusiaan. Ibu dan anak bukan pelaku kejahatan — mereka korban situasi sosial yang harusnya dilindungi, bukan dipisahkan,”
pungkasnya dengan nada tegas.

Desakan Publik Meningkat

Kasus memilukan ini kini menjadi sorotan publik di Pemalang dan Jawa Tengah.
Berbagai elemen masyarakat sipil mulai mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pemalang segera memberikan klarifikasi terbuka, sekaligus memperbaiki sistem pembinaan sosial agar lebih manusiawi.

“Negara wajib melindungi, bukan memisahkan ibu dan anak. Pemerintah tidak bisa menegakkan moral dengan melanggar kemanusiaan,”
tutup Imam Subiyanto.