Karawang, MEDIASERUNI – Anggota DPRD terpilih Pileg Karawang 2024 wajib melengkapi berkas laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, pada Agustus 2024 mendatang.

Namun, kesibukan mereka terganggu oleh dugaan praktik pungli dalam pembuatan berkas tersebut, yang dilakukan oknum Subag TU Setwan DPRD berinisial NR.

Oknum ini diduga mematok harga pembuatan atau penyusunan LHKPN dikisaran Rp 1,5 – Rp 2 juta untuk masing masing dewan terpilih, dan hal ini sudah menjadi rahasia umum di lingkup kantor DPRD Karawang.

Baca Juga:  PT KAI Daop 1 Jakarta Tambah Kapasitas KA Pangrango Mulai 12 Januari 2025

Hal itu diungkapkan Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi. Menurut data itu berdasarkan investigasi.
“Oknum Subag TU Setwan DPRD berinisial NR, diduga mematok harga Rp 15 – Rp 2 juta
untuk pembuatan LHKPN,” kata Imron.

Imron Rosadi menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena ini, yang telah mencuat menjadi perhatian publik. “Meskipun beberapa admin fraksi melaporkan masalah ini, mereka tidak bisa berbuat banyak karena kegiatan tersebut diserobot oleh oknum tersebut,” ucap Imron kepada awak media Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga:  Relawan Berjamaah Optimis Berbagai Program Tersampaikan Dalam Debat Kedua

Imron berjanji untuk mengumpulkan bukti-bukti dan laporan dari staf fraksi dan anggota dewan terpilih, untuk kemudian disampaikan kepada pihak berwenang agar tindakan tegas dapat diambil terhadap oknum yang terlibat. (Sarmin/Mds)