Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Aturan Baru tabungan hari tua (THT) resmi berlaku, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri. Termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang merevisi PMK 66/2021 dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.
“Perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pedoman pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian, mengutip CNBC Indonesia, Kamis 15 Januari 2026, seperti petikan dari bagian menimbang PMK 118/2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menyesuaikan pedoman pengelolaan iuran, investasi, hingga kewajiban pengelola program seperti Taspen dan Asabri, agar lebih transparan dan sehat secara keuangan.
Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 2, yang menegaskan bahwa perolehan iuran kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi program THT, JKK, dan JKM. Ketentuan ini sebelumnya belum diatur secara tegas.
Sementara itu, Pasal 5 mengatur ulang batas minimal tingkat solvabilitas. Angkanya tetap 2 persen, namun kini dihitung dari liabilitas asuransi, bukan lagi dari total kewajiban manfaat polis dan cadangan teknis seperti aturan lama.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 7, di mana aset investasi yang diperkenankan diperluas, termasuk iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan. Nilainya minimal harus setara dengan liabilitas asuransi.
Dari sisi investasi, pengelola tetap diperbolehkan menanamkan dana pada SBN, deposito bank, saham di Bursa Efek, hingga properti dan reksa dana. Namun kini ada tambahan ketentuan, seperti saham harus memiliki free float minimal 15 persen serta dibuka peluang investasi pada surat berharga Bank Indonesia (BI).
Adapun ketentuan kewajiban pengelola program yang diperbarui tercantum dalam Pasal 21, meliputi liabilitas asuransi, utang investasi, kewajiban pajak, imbalan kerja, serta kewajiban jangka pendek lainnya.
Aturan ini mulai digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2025,
bagi pengelola program untuk menyesuaikan investasi lama yang belum sesuai aturan, dengan tenggat waktu hingga tiga tahun, termasuk kewajiban menyampaikan rencana penyesuaian maksimal tiga bulan sejak PMK diundangkan.
“Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini,” sebagaimana tertera dalam Pasal II PMK 118/2025.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap pengelolaan dana THT, JKK, dan JKM ASN-TNI-Polri menjadi lebih kuat, akuntabel, dan berkelanjutan ke depan. (*)
