logo

Inspektorat dan BPKAD, Bungkam, Terkait Kasus Honorarium Di LHP BPK

IMG_20230731_142853

Hal sama juga terjadi pada dua orang kuasa BUD yang bertugas memverifikasi Surat Penyediaan Dana/SPD. Mestinya, masing-masing dari mereka berdua hanya menerima honorarium sekitar Rp5 jutaan/bulan. Bukan menerima sekitar Rp12-an juta/bulan seperti yang sepanjang tahun 2023 ini mereka terima.

Meski begitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih bersikeras bahwa besaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di dinasnya telah sesuai aturan. Mulai dari Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, permintaan izin dengan Kementerian Dalam Negeri, izin Kementerian Keuangan, dan hasil kajian dari Universitas Lampung, dan peraturan bupati. Ditambah lagi dengan fakta bahwa peraturan presiden atau Perpres tidak mengatur secara jelas mengenai hal tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara kunjungi SMA Kemala Bhayangkari

Disinggung mengenai dugaan yang sama tentang masuknya Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dalam daftar penerima honorarium, Mikael Saragih bersikeras jika hal tersebut telah sesuai aturan. Dasarnya, sama seperti yang disebutkannya di bagian atas.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566