Lampung Utara, Media Seruni.Co.Id- Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara kompak ‘tutup mulut’ terkait persoalan honorarium di BPKAD tahun 2023. Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP semester II dari BPKA telah diterima Pemkab.
“Kan masih dalam proses. Bukan ranah kami untuk menyebarluaskan hasilnya,” kata Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Yovita Agustina, Selasa (23/1/2024).
Ia mengatakan, saat ini proses penyerahan LHP ke masing-masing instansi yang namanya tertuang dalam LHP BPK sedang dalam persiapan. Setelah LHP itu rampung diserahkan, ia mempersilakan pihak media untuk menghubungi langsung pihak BPKAD. Dengan demikian, masuk atau tidaknya persoalan honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di BPKAD ke dalam LHP BPK dapat langsung diketahui dari BPKAD.
“Saya kurang paham. Belum bisa kami sampaikan sekarang,” kelitnya saat ditanya mengenai apakah honorarium Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara di BPKAD turut dipersoalkan oleh BPK.
Kendati demikian, Yovita menyebutkan bahwa bagi mereka yang honorarium atau sejenisnya dipersoalkan oleh BPK seperti dalam LHP, wajib mengembalikannya. Pengembaliannya harus dilakukan dalam waktu dua bulan.