Jakarta, MEDIASERUNI – Jawa Barat menempati peringkat kedua di antara penerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus terbanyak bagi narapidana yang beragama Islam pada Idul Fitri 1445 Hijriah.
Data resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menunjukkan bahwa Jawa Barat menerima 16.336 orang RK, hanya sedikit berbeda dengan jumlah di Jawa Timur yang menempati peringkat pertama dengan 16.608 orang. Sementara itu, Sumatera Utara menduduki peringkat ketiga.
Bukan hanya itu, Jawa Barat juga menjadi salah satu wilayah dengan jumlah terbanyak penerima PMP Khusus Idul Fitri. Dengan 98 anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana, Jawa Barat berada di peringkat kedua setelah Sumatera Utara yang memimpin perolehan tersebut.
Total keseluruhan penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang, dengan mayoritas menerima RK. Dari jumlah tersebut, sebagian besar narapidana menerima RK tingkat pertama, yang memberikan pengurangan sebagian masa pidana, sementara sejumlah kecil langsung dibebaskan.