Jakarta, MEDIASERUNI – Jawa Barat menempati peringkat kedua di antara penerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus terbanyak bagi narapidana yang beragama Islam pada Idul Fitri 1445 Hijriah.
Data resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menunjukkan bahwa Jawa Barat menerima 16.336 orang RK, hanya sedikit berbeda dengan jumlah di Jawa Timur yang menempati peringkat pertama dengan 16.608 orang. Sementara itu, Sumatera Utara menduduki peringkat ketiga.
Bukan hanya itu, Jawa Barat juga menjadi salah satu wilayah dengan jumlah terbanyak penerima PMP Khusus Idul Fitri. Dengan 98 anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana, Jawa Barat berada di peringkat kedua setelah Sumatera Utara yang memimpin perolehan tersebut.
Total keseluruhan penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang, dengan mayoritas menerima RK. Dari jumlah tersebut, sebagian besar narapidana menerima RK tingkat pertama, yang memberikan pengurangan sebagian masa pidana, sementara sejumlah kecil langsung dibebaskan.
Dalam konteks ini, pemberian remisi dan PMP bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga dianggap sebagai penghargaan dari negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku yang baik serta komitmen untuk memperbaiki diri.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, hal ini mencerminkan kepatuhan mereka terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yasonna, dikutip Rabu 10 April 2024.
Selain memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan, pemberian remisi dan PMP juga memberikan dampak positif bagi pemerintah dalam hal penghematan. Melalui program ini, negara berhasil menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000.
Dengan harapan agar penerima remisi dan PMP ini terus memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, Menkumham mengajak mereka untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Demikian pula, apresiasi disampaikan kepada petugas pemasyarakatan dan semua pihak yang terlibat dalam pembinaan narapidana dan anak binaan.
Pemberian remisi dan PMP menjadi bukti konkret dari komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang berusaha memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Yasonna. (Mds/*)
