logo

,

Jabar Kedua Terbanyak Penerima Remisi Khusus Lebaran 2024 Kemenkumham

IMG-20240410-WA0055
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Dalam konteks ini, pemberian remisi dan PMP bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga dianggap sebagai penghargaan dari negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku yang baik serta komitmen untuk memperbaiki diri.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, hal ini mencerminkan kepatuhan mereka terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Baca Juga:  Empat Sekawan Ini Berhasil Taklukan Puncak Pinang Kibarkan Bendera Merah Putih HUT RI ke-79

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yasonna, dikutip Rabu 10 April 2024.

Selain memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan, pemberian remisi dan PMP juga memberikan dampak positif bagi pemerintah dalam hal penghematan. Melalui program ini, negara berhasil menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000.

Baca Juga:  Pemilih Non DPT Boleh Nyoblos dengan KTP-el 1 Jam Sebelum Bilik Suara Tutup

Dengan harapan agar penerima remisi dan PMP ini terus memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, Menkumham mengajak mereka untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Demikian pula, apresiasi disampaikan kepada petugas pemasyarakatan dan semua pihak yang terlibat dalam pembinaan narapidana dan anak binaan.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566