Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak bisa hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS), dan mencoblos pada 1 jam terakhir sebelum bilik suara ditutup.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan itu, dalam keterangannya, mengutip youtube kompas, Kamis 8 Februari 2024.
Secara jelas, Betty pun menjelaskan, mekanisme tersebut hanya berlaku bagi para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.
“Pemilih yang tak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el,” kata Betty.
Kendati demikian, sebut Betty, pemilih hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia.
“Itu hanya boleh untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP eleltronik,” ucap Betty. (Mds/*)