Bandung, MEDIASERUNI.ID – Jawa Barat bersiap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dengan sistem elektronik atau e-voting.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa yang mengatur mekanisme pilkades digital.

Dalam SE tersebut, bupati dan khusus Kota Banjar diminta menyiapkan tahapan mulai dari administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga pelatihan dan simulasi.

“Karena ini hal baru di Jawa Barat bahkan Indonesia, persiapan harus matang dan tepat,” ujar Dedi Mulyadi, Senin 22 September 2025.

Baca Juga:  PLN Berhasil Hadirkan Listrik Tanpa Kedip HUT Kemerdekaan di IKN

Ia menekankan dua hal penting untuk keberhasilan pilkades digital, yakni infrastruktur internet dan literasi digital masyarakat desa.

“Pra-pilkades harus jadi momen meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemilihan digital,” tegasnya.

SE tersebut juga menyinggung masa jabatan kades di Jabar yang berakhir 2026. Jika di suatu desa hanya ada satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkades menunggu aturan lebih lanjut dari Kemendagri.

Baca Juga:  Kelistrikan Natal Sukses, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Pimpin Siaga Pergantian Tahun

Pemda kabupaten dan Kota Banjar diminta melaporkan hasil pelaksanaan pilkades serentak kepada gubernur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar.

Sebagai tindak lanjut, SE ini juga diteruskan ke Kemendagri, Kementerian Desa dan PDTT, DPRD Jabar, serta DPRD kabupaten dan Kota Banjar. (*)