Karawang, MEDIASERUNI – Masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun, dari sebelumnya menjabat hanya enam tahun, termasuk 282 kepala desa di Karawang yang mengalami penyesuaian SK.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) langsung dilakukan Bupati Karawang Aep Syafulloh, Senin 3 Juni 2024, di Plaza Pemkab Karawang.
“Semoga, amanah yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Yang artinya, pelayanan publik diharapkan terus baik dan yang kurang baik harus diperbaiki,” pesan Bupati Aep usai seremoni penyerahan SK.
Bupati Aep pun berharap agar apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah bisa selaras dengan kebijakan pemerintahan kepala desa. “Kita harus bersinergi, bersama-sama dengan peran aktif kepala desa,” kata Aep.
Kades penerima perpanjangan SK, Abdilah Zulkarnaen, S.Sos., Kepala Desa Karangjaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas penyerahan SK penyesuaian masa jabatan kepala desa.
“Alhamdulillah, hari ini dilaksanakan penyerahan SK penyesuaian masa jabatan kepala desa yang merupakan realisasi ditetapkannya Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Desa No. 6 Tahun 2014,” ujar Abdilah.
Menurut Abdilah, penyesuaian perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan langkah penting, memperkuat pemerintahan desa dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di setiap desa di Karawang.
Dengan tambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan rekonsiliasi antar pendukung di masyarakat desa, dan mendukung pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur di wilayah mereka masing-masing. (Sarmin/Mds)