Subang, MEDIASERUNI – Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dan perangkat desa Sekecamatan Binong di Aula Kantor Desa Nanggerang.

Kegiatan bertema Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 dan Keterbukaan Informasi Publik, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dana desa yang tepat guna serta mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran.

Kapolsek Binong Iptu Asep Musa Dinata, mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Subang dalam melaksanakan kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya peran program Jaga Desa sebagai langkah preventif dalam pengelolaan dana desa, terutama dalam mencegah potensi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga:  Pengejaran Berakhir di Cikarang, Mobil Warga Karawang Raib Dicuri Maling

“Program Jaga Desa tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga pembinaan. Dengan pendampingan ini, diharapkan desa-desa semakin berdaya, mandiri, dan jauh dari praktik KKN,” ujar Kapolsek, dikutip Jumat 12 September 2024.

Kapolsek juga berharap program ini bisa meningkatkan kepercayaan diri kepala desa dalam mengelola dana desa secara optimal untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Purwakarta Siapkan 22 Kafilah untuk MTQ ke 38 Jabar di Kabupaten Bekasi

Dengan adanya pengawasan dan pendampingan dari Kejaksaan, program ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola dana desa yang lebih akuntabel dan transparan. (Ari/*)