Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemprov Jabar melakukan efisiensi besar-besaran dalam APBD 2025. Anggaran sebesar Rp 5,1 triliun berhasil dihemat dan dialihkan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan, langkah ini mengikuti Instruksi Presiden dan arahan Menteri Dalam Negeri tentang efisiensi belanja.

“Prosesnya akuntabel, transparan, dan dipimpin langsung Gubernur,” ujar Sekda Herman Sabtu 19 April 2025.

Dana hasil efisiensi dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur (Rp 3,6 triliun), pendidikan (Rp 1,3 triliun), kesehatan (Rp 122,9 miliar), cadangan pangan (Rp 46,1 miliar), serta program pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja (Rp 35,5 miliar).

Baca Juga:  Kerahkan Alat Berat, Penanganan Sampah Citarum di Jembatan Babakan Sapan Batujajar Dipercepat

Sementara, menanggapi kabar menyebut dana efisiensi digunakan untuk Lembur Pakuan, Herman menegaskan hal itu tidak benar.

Ia mengatakan anggaran pariwisata dan budaya digunakan untuk penataan objek wisata, pagelaran seni, dan penerbitan buku budaya berbasis riset ilmiah.

Inovasi Layanan Nganjang Ka Warga

Pemprov Jabar juga meluncurkan program Nganjang Ka Warga, sebuah kegiatan pelayanan keliling ke masyarakat yang dikombinasikan dengan hiburan seni. Sudah berjalan di dua lokasi dan akan terus bergilir ke seluruh Jabar.

“Antusiasme warga luar biasa. Ini bukan sekadar hiburan, tapi ada edukasi dan layanan nyata,” kata Herman.

Baca Juga:  Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 79 Bulukumba Langsung Dipimpin Bupati Andi Utta

Perjalanan Dinas Dipangkas

Belanja perjalanan dinas pun ditekan drastis, hingga Rp 390 miliar atau turun 51 persen. Herman menyebut Jabar menjadi provinsi tercepat melaksanakan instruksi efisiensi dari Presiden.

Seluruh proses pergeseran APBD 2025 dilakukan transparan. Dokumen dan hasil rapat bahkan diunggah di media sosial Gubernur, dan bisa diakses publik melalui situs resmi JDIH Pemprov Jabar.

“Silakan cek sendiri. Semua terbuka dan bisa diakses kapan pun,” tegas Herman. (*)