Jakarta, MEDIASERUNI – Presiden Jokowi (Joko Widodo) meneken Undang-Undang Desa (UU Desa). Selain uang pensiun kepala desa juga berhak mendapatkan gaji bulanan.
Meski begitu, periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Sebagaimana UU Desa tersebut, uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purna tugas.
Nilai uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.
“Mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa, dikutip Jumat 3 Mei 2024.
Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purna tugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu. Tunjangan purna tugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.