Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Kades Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sukabumi atas dugaan korupsi dana desa dan penjualan aset desa berupa gedung Posyandu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota ke Kejari Sukabumi. “Kami menerima tahap dua atas dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, Senin 28 Juli 2025.

Baca Juga:  Bupati Karawang Dorong Program Makan Siang Gratis Bergizi di SDN Dawuan Tengah 1 Cikampek

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Heni menyalahgunakan dana desa periode 2019–2023 dan menjual gedung Posyandu seluas sekitar 1 are untuk kepentingan pribadi. Gedung tersebut seharusnya digunakan sebagai fasilitas layanan kesehatan bagi warga.

Saat digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, Heni tampak tertunduk mengenakan rompi tahanan oranye dan enggan berkomentar. (*)

Baca Juga:  Minggu Mancing Ramadan, Tradisi Warga Kepuh Wareng Menjalin Silaturahmi