Nganjuk, MEDIASERUNI.ID – Empat jurnalis dari beberapa media online mengalami perlakuan tidak adil saat bepergian menggunakan bus PO Sugeng Rahayu pada Kamis 27 November 2025, malam.
Meski sudah membeli tiket resmi dari Terminal Cicaheum, Bandung, mereka justru diminta pindah ke bus lain begitu tiba di Terminal Nganjuk, Jawa Timur. Alasannya, rute bus ternyata tidak sesuai tujuan yang dijanjikan di awal.
“Kami berangkat dari Bandung tujuannya Mojokerto, tapi dipaksa turun di Nganjuk,” ucap Totok jurnalis Bidik Nasional yang bepergian bersama istrinya, dikutip Sabtu 29 November 2025.
Totok menyebut dirinya bersama istri dipaksa turun dengan alasan bus tidak melewati Kertosono. Tiga jurnalis lain, yakni Mochammad Suhadak dan Miftakh Khuroji dari Majanews serta Beni Sutrisno dari Pewarta88, juga mengalami hal serupa.
Mereka diberi tahu bahwa bus akan langsung masuk tol menuju Surabaya dan tidak singgah di Mojokerto, meski tujuan itu sudah disepakati saat membeli tiket.
Masih dikatakan Totok, situasi memanas ketika mereka berdebat dengan pegawai PO. Seorang pengawas terminal kemudian turun tangan menjelaskan bahwa tiket para jurnalis bukan dikeluarkan agen resmi.
Ia bahkan menyebut tarif yang mereka bayar terlalu tinggi untuk standar PO, sehingga diduga ada oknum yang menjual tiket di luar prosedur.
Nama seorang penjual tiket di Cicaheum, Dadang, ikut disebut dan dikatakan hanya sebagai “biro jasa” yang tidak mewakili kebijakan resmi perusahaan.
Pihak PO sempat meminta maaf dan menawarkan penggantian biaya oper bus, namun ditolak. Totok menegaskan mereka akan melanjutkan persoalan ini ke dinas terkait dan berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Kasus ini muncul setelah para jurnalis menghadiri Diklat dan HUT ke-5 perkumpulan pemilik media online MIO Indonesia di Bogor. Dalam pemberitaan lanjutan, beberapa pasal di UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan turut dikutip.
Termasuk pasal yang menjamin hak penumpang atas layanan aman, nyaman, dan bebas diskriminasi. Meski begitu, dugaan pelanggaran maupun keabsahan tiket tetap menunggu pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. (*)
