Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis, 12 Juni 2025, malam, setelah tersandung kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Siti mangkir dengan alasan menghadiri pernikahan anaknya. Meski sempat mengirim surat izin, Kejari tetap melanjutkan proses hukum.

“Alasan pribadi tetap tak menghapus dugaan tindak pidana,” kata Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Jumat 13 Juni 2025.

Baca Juga:  Mau Nikah di Karawang? Yuk, Coba Layanan Mobil Pengantin Gratis Pemkab

Siti jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan senilai Rp 2,2 miliar tahun anggaran 2023.

Proyek itu semula ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta, namun malah disalahgunakan. Negara pun dirugikan hingga Rp 933 juta.

Sebelumnya, enam tersangka lain sudah lebih dulu ditahan sejak 5 Juni 2025. Mereka terdiri dari pejabat, pegawai honorer, panitia lelang, hingga kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga:  Dukung Program 3 Juta Rumah Menteri PKP Tinjau Pembangunan Rumah Subsidi di Karawang

Di antaranya Dian Herdian, Ramdan Juniar, Andri S, Tata, Intan Riyani, dan Dhiar Eko Prasetyo. “Seluruh tersangka sudah kami tahan. Statusnya sama, dan proses hukum masih terus berjalan,” ujar Kajari Martha.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)