Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ketua Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, S.H., mengkritik kebijakan penutupan Jalan Ir. H. Juanda setiap Jumat dan Sabtu malam.

Menurut Elyasa, kebijakan ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan merugikan kepentingan publik.

“Kepentingan publik justru dirugikan oleh kebijakan yang tak rasional. Masa jalan raya dipakai untuk kegiatan kuliner,” ujar Elyasa pada awak media, Sabtu 22 Februari 2025.

Baca Juga:  Pemerintah Akan Batasi Penggunaan Pertalite pada Motor Matic 150 cc

Elyasa menilai penggunaan jalan raya untuk kegiatan kuliner tidak rasional dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam pasal 12 ayat 1-3, jelas disebutkan larangan melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di berbagai ruang lingkupnya.

Bahkan, pasal 63 mengatur ancaman pidana hingga 18 bulan penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi pelanggar aturan tersebut.

Selain aspek hukum, Elyasa juga mengkhawatirkan aspek kehalalan makanan yang dijual di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Wisatawan Tenggelam di Pantai Legian Bali, Pemuda Batak Bersatu dan MIO Bali Pantau Pencarian Korban

Untuk itu, Elyasa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar turun tangan memastikan makanan yang dijual telah terjamin kehalalannya.

Lebih lanjut, Elyasa menyoroti bahwa kebijakan ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kepentingan umum dan adanya indikasi arogansi dari pihak berwenang.

Karenanya, Elyasa berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini demi kepentingan masyarakat luas. (*)