Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Anggota DPRD Jawa Barat, Kang HJA sapaan akrab H. Jenal Aripin, bersama Pansus V DPRD Provinsi Jabar kunjungan kerja ke Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Purwakarta.

Agenda utama kunjungan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral, Senin 23 September 2025.

Rapat dihadiri Ketua Pansus V, M. Faizin, S.E, beserta tim Pansus V DPRD Jawa Barat, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Sinta dan tim hukum yang mendampingi pembahasan.

Baca Juga:  Pemuda PUI KBB Gelar Moslem Youth Leadership Training Kepengurusan 2024-2027

Raperda ini dirancang agar pengelolaan tambang bisa berjalan seimbang, tidak merugikan pengusaha maupun masyarakat sekitar yang terdampak kegiatan tambang.

Ketua Pansus V, M. Faizin menegaskan pentingnya membahas Raperda secara rinci, pasal demi pasal, agar dampaknya bisa dirasakan secara adil oleh semua pihak.

H. Jenal Aripin, anggota Pansus V dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan pemetaan perhutanan dan perkebunan yang akan menjadi area pertambangan harus jelas.

Baca Juga:  Lula Aprianti Siswi Karawang yang Jadi Miss Jawa Barat Ternyata Pelajar SMAN 1 Rawamerta

“Raperda ini harus ditelaah pasal demi pasal supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Peraturan daerah dan peraturan gubernur mengenai pertambangan harus selaras. Target kita, mudah-mudahan dalam dua hari Raperda ini bisa selesai,” ujar Kang HJA.

Rapat pembahasan akan dilanjutkan besok, 23 September 2025, dengan fokus yang sama untuk memastikan Raperda pengelolaan usaha pertambangan mineral dapat selesai dan memberi manfaat bagi semua pihak terkait. (Iman)