Pontianak, MEDIASERUNI – Kejaksaan Negeri Pontianak bersiap untuk memeriksa sejumlah pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jaringan serat optik di Kantor Gubernur Kalimantan Barat tahun anggaran 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto, yang membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut. “Benar, terkait pembangunan jaringan serat optik di Kantor Gubernur Kalimantan Barat tahun anggaran 2022,” kata Rudy, dikutip Kamis 21 Maret 2024.
Rudy ditanya wartawan soal kebenaran pihaknya sedang menangani kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jaringan serat optik di Kantor Gubernur Kalimantan Barat tahun anggaran 2022.
Informasi dilapangan menyebut kasus ini sedang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pontianak. Pembangunan jaringan serat optik ini dimulai dari perencanaan pada tahun 2019.
Sedang, proses lelang dilakukan pada tahun 2021 melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dengan nilai paket sebesar Rp 5.170.220.506.
Namun, lelang yang dilakukan pada tahun 2021 terpaksa dibatalkan dan dilakukan tender ulang pada tahun anggaran 2022 karena tidak ada peserta lelang yang lolos evaluasi penawaran.
Menariknya, pada tahun anggaran 2022, tidak terdapat data lelang di laman LPSE Kalbar untuk paket pembangunan jaringan serat optik tersebut.
Ternyata, pemerintah daerah mengubahnya dengan menggunakan sistem e-Katalog atau penunjukan langsung, yang kemudian menimbulkan indikasi pengaturan dan arahan terhadap siapa yang akan melaksanakannya.
Proyek pembangunan jaringan serat optik ini diperuntukkan untuk operasional Ruang Data Analytic Room (DAR) dan Gedung Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat yang berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.
Namun, terdapat indikasi mark up dari nilai sebenarnya, serta pengoperasian proyek oleh tim Data Analytic Room yang diyakini melibatkan anggota tim berinisial HRM dan kerabat dekat dari pejabat penting pemerintah daerah.
Meskipun anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, operasional proyek ini dikendalikan oleh pihak eksternal.
Gabungan Laskar Anti Korupsi Mitra Galaksi Kalimantan Barat memberikan dukungan terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menyelidiki kasus ini, mengingat kemungkinan keterlibatan pihak-pihak penting dan keluarga mereka yang berpotensi mempengaruhi hasil penyelidikan. (Hady/Mediaseruni)