Pemalang, MEDIASERUNI – Kantor Hukum Putra Pratama menggelar Konferensi Pers terkait Restorasi Justis (Mediasi), dengan pihak rumah sakit Harapan Sehat Pemalang, di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, Rabu 31 Juli 2024.
Dalam keterangannya, pasutri MA dan YN sebagai pelapor kasus dugaan Mal Praktek RS Harapan Sehat Pemalang, sepakat atas pencabutan laporannya di Polres Pemalang, atas dasar kesepakatan bersama dengan pihak rumah sakit Harapan Sehat Pemalang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Imam Subiyanto bersama tim, termasuk rekan-rekan wartawan yang selama ini ikut mendampingi dan mengawal persoalan laporan saya di Polres Pemalang,” kata MA, Rabu 31 Juli 2024.
Tim kuasa hukum MA dan YN, Arif Fakhruddin, SH, mengatakan selama proses laporan di Polres Pemalang MA dan YN cukup koperaktif, dan pihak Polres Pemalang juga cukup baik dalam melayani laporan MA dan YN.
Sedang pimpinan kantor hukum Putra Pratama Imam Subiyanto menjelaskan timnya sudah bekerja keras menangani kasus ini hingga berakhir restorasi justis.