Pemalang, MEDIASERUNI – Kantor Hukum Putra Pratama menggelar Konferensi Pers terkait Restorasi Justis (Mediasi), dengan pihak rumah sakit Harapan Sehat Pemalang, di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, Rabu 31 Juli 2024.

Dalam keterangannya, pasutri MA dan YN sebagai pelapor kasus dugaan Mal Praktek RS Harapan Sehat Pemalang, sepakat atas pencabutan laporannya di Polres Pemalang, atas dasar kesepakatan bersama dengan pihak rumah sakit Harapan Sehat Pemalang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Imam Subiyanto bersama tim, termasuk rekan-rekan wartawan yang selama ini ikut mendampingi dan mengawal persoalan laporan saya di Polres Pemalang,” kata MA, Rabu 31 Juli 2024.

Baca Juga:  Mancing Gratis HUT Karawang ke-391, Andi Bawa Pulang Sepeda Gunung dengan Ikan ke 13

Tim kuasa hukum MA dan YN, Arif Fakhruddin, SH, mengatakan selama proses laporan di Polres Pemalang MA dan YN cukup koperaktif, dan pihak Polres Pemalang juga cukup baik dalam melayani laporan MA dan YN.

Sedang pimpinan kantor hukum Putra Pratama Imam Subiyanto menjelaskan timnya sudah bekerja keras menangani kasus ini hingga berakhir restorasi justis.

“Pastinya kami bersama tim, bekerja profesional, artinya ketika pihak Polres Pemalang memberi pelayanan dengan klaien kami dengan baik, kamipun dengan senang hati dan mengapresiasi,” kata pengacara akrap disapa Imam Sby.

Baca Juga:  Purwakarta Siagakan Pasukan Orange Jaga Kebersihan Selama Lebaran 2024

Restorasi Justis ini, kata Imam, merupakan keinginan kliennya. “Ketika klien kami ada keinginan jalur Mediasi atau Restoratif Justist, kamipun duduk bersama pihak rumah sakit Harapan Sehat Pemalang, disitu ada mufakat dan kesepakatan bersama,” jelas Imam Sby.

Sebelumnya media massa ramai memberitakan dugaan mal praktek di rumah sakit Harapan Sehat Pemalang terhadap korban, sehingga berbuntut pelaporan ke Polres Pemalang. (Aidin/Mediaseruni)