Karawang, MEDIASERUNI – Ketua KPU Karawang Mari Fitriana melaporkan kasus dugaan pemalsuan SK penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 ke Polres Karawang pada Mei 2024. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan di Polres Karawang.

Mari Fitriana menyatakan singkat melalui sambungan telepon, Jumat 9 Agustus 2024, bahwa kasus tersebut masih proses penyidikan di Polres Karawang.

Baca Juga:  komitmen Pemkab Garut dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik demi kesejahteraan masyarakat

“Seorang penyidik di Polres Karawang mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam penyidikan, dan untuk rincian lebih lanjut, publik diminta menghubungi Kasat Reskrim,” kata Mari.

SK palsu yang beredar memuat penetapan caleg yang seharusnya gagal, namun dipalsukan seolah-olah ditetapkan lolos ke parlemen.

Kasus ini berdampak negatif pada reputasi KPU Karawang dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik, terutama menjelang Pilkada Serentak pada November mendatang.

Baca Juga:  PPDB Tahap I Jabar 2024 Telah Diumumkan, Warga Juga Bisa Lihat di Aplikasi Sapawarga

SK palsu ini juga dapat menimbulkan kerugian baik moral maupun materiil bagi pihak-pihak tertentu. Publik kini menantikan tindakan tegas dari Polres Karawang untuk mengungkap pelaku pemalsuan SK dan membawa mereka ke pengadilan. (Davi Alvaro/Mediaseruni)