Karawang, MEDIASERUNI.ID – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan pada Kamis 12 Juni 2025 dini hari sekira pukul 01.30 Wib, di Perumahan Lemah Mulya Indah, Majalaya, Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Wakapolres Polres Karawang Kompol Rizky Adi Saputro menyebutkan, tragedi tersebut berawal dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakhir tragis.
Lusi Febriani (25) merupakan korban yang tewas setelah ditusuk 11 kali oleh suaminya sendiri, BP (27), yang kemudian mencoba bunuh diri dengan melukai leher dan pergelangan tangannya sendiri.
Berdasarkan keterangan dari saksi yang merupakan tetangga korban saat itu mendengar teriakan minta tolong dari rumah pasangan tersebut.
Beberapa warga, termasuk istri seorang pelapor, segera mendatangi lokasi. Saat masuk, mereka menemukan Lusi sudah tak bernyawa dengan luka tusukan di leher, lengan, kepala, perut, dan dada.
Sementara BP, suaminya, terbaring lemah dengan luka sayatan di leher dan pergelangan tangan, masih menggenggam pisau berlumuran darah.
berdasarkan penyelidikan awal, BP sudah membawa pisau yang disembunyikan di belakang celananya dengan niat bunuh diri di hadapan istrinya.
“Saat terjadi cekcok hebat terkait dugaan perselingkuhan Lusi, emosi BP meledak. Ia awalnya mencoba menusuk lehernya sendiri, namun ketika Lusi berusaha melerai, BP justru berbalik menyerang istrinya dengan brutal,” jelas Rizky, Kamis 3 Juli 2025.
Lebih lanjut Rizky mengungkapkan, dalam keadaan emosi tak terkendali, BP menikam Lusi sebanyak 11 kali di berbagai bagian tubuh. Setelah korban terkapar tak bernyawa, ia kembali mencoba bunuh diri dengan menusuk dadanya sendiri dan menyayat pergelangan tangan.
“Lusi dinyatakan meninggal di tempat akibat pendarahan parah, sementara BP sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis,” ujar Rizky.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk, 1 pisau hitam bergagang kayu, kaos dan celana berlumuran darah, selimut bernoda darah dan buku nikah pasangan.
BP terancam hukuman berat dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup dan pasal 44 Ayat (3) KUHP atau pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang KDRT dengan korban meninggal. (Davi)