Karawang, MEDIASERUNI – Ketua komisi IV DPRD Karawang, H. Syaripudin,ST merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa Sonya Pratiwi, yang mengalami depresi berat karena diduga menjadi korban PHK sepihak di perusahaan tempatnya bekerja.
Menurutnya, proses PHK yang dilakukan pihak perusahaan harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh melakukan PHK tanpa ada dasar yang jelas.
Terlebih lagi, sambung Syarifudin, pria akrab disapa Asep Ibe ini, ada proses pemaksaan sepihak mendesak karyawannya untuk mengundurkan diri.
Untuk itu, Asep Ibe menegaskan, Komisi IV DPRD Karawang akan segera memanggil pihak perusahaan, Disnaker, UPTD Pengawasan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan perselisihan ketenaga kerjaan ini.
“Jika terbukti ada pelanggaran dalam proses PHK tersebut, kami akan mendesak UPTD pengawasan ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan tindakan semena mena terhadap Sonya Pratiwi,” tegas Asep Ibe, Selasa 7 Mei 2024.
Di tempat terpisah, Kepala bidang Hubungan Industrial Disnaker Karawang, Ahmad Juaeni mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti pelaporan Sonya Pratiwi dengan mengklarifikasi antara kedua belah pihak terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, lanjut Ahmad Juaeni, pihaknya pun sudah melakukan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Maka langkah selanjutnya, kami akan menerbitkan anjuran tertulis dalam hal penyelesaian hubungan industrial, saat sedang dalam proses anjuran penyelesaiannya, mudah mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan,” ujarnya.
Dikatakan Ahmad, hasil penelitian dari klarifikasi dan mediasi serta pendapat terkait perselisihan ini, akan dituangkan dalam anjuran tertulis, semoga perselisihan ini bisa segera menemukan titik terang. (Sarmin/Mds)