Karawang, MEDIASERUNI – Satlantas Polres Karawang mengeluarkan imbauan larangan operasional kendaraan sumbu tiga melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu di Kabupaten Karawang.
Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik pada libur lebaran 2024.
“Selama periode ini, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu yang ada di Kabupaten Karawang,” ujar Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, Minggu, dikutip Senin 1 April 2024.
Pembatasan kendaraan sumbu tiga ini akan berlaku mulai tanggal 5 sampai 16 April 2024 di Jalan Tol Cikampek dan sejumlah ruas jalur arteri di Kabupaten Karawang.
“Kami mengimbau agar seluruh Stakeholder angkutan barang dan pemilik truk untuk dapat memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait,” pungkas Lucky.