Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kehati-hatian tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penetapan sejumlah kepala desa (Kades) terpilih Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang baru usai dihelat di Karawang.

Pemerhati Pilkades Digital, Ganjar, mengatakan itu sebagai reaksi terhadap kehati-hatian pemerintah daerah yang tak kunjung melakukan penetapan para kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak.
Tanpa kejelasan tersebut, kehati-hatian justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa.

Di sisi lain, pemaksaan penetapan kepala desa di tengah kekosongan regulasi dan persoalan keamanan sistem juga dinilai berisiko. Langkah ini berpotensi melahirkan keputusan administratif yang lemah dan mudah digugat, serta merugikan masyarakat desa di kemudian hari.

Baca Juga:  Inovasi Seskoad Mengelola Sampah Diapresiasi Bey Machmudin

“Kehati-hatian bukan masalah utama, melainkan kepastian hukum. Penundaan harus memiliki dasar tertulis, sementara penetapan kepala desa harus dilakukan dalam kerangka regulasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Ganjar, Kamis 5 Februari 2026.

Ia juga mengingatkan agar tekanan politik tidak mengorbankan prinsip negara hukum dan legitimasi demokrasi desa. “Terkait Pilkades Digital, sistem tersebut wajib memenuhi standar keamanan, verifikasi, dan audit yang ketat,” kata Ganjar.

Baca Juga:  Kades Mulyasari Gelar Walimatussafar Haji Keluarga dan Warganya

Evaluasi menyeluruh, lanjut Ganjar, disebut sebagai kewajiban negara untuk melindungi hak warga, bukan sebagai upaya menghambat demokrasi. Prinsipnya, teknologi harus tunduk pada hukum dan regulasi yang berlaku.

Sikap ini, kata Ganjar, bukan untuk menolak hasil Pilkades, melainkan memastikan setiap keputusan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sah, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan, terutama menjelang Pilkades di puluhan desa berikutnya. (Davi)