Sukabumi, Mediaseruni.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan alat mesin sutra fiktif di Dinas Perdagangan, Rabu 14 Mei 2025.

Ketiganya terdiri dari dua ASN dan satu pihak swasta dari CV. Cibatu Kontraktor.
Kasi Pidsus Kejari Sukabumi Agus Yuliana menyebut, proyek senilai Rp 1,1 miliar itu tidak pernah direalisasikan.

Baca Juga:  Danrem 062/Tn Kolonel Inf Nurul Yakin Gowes Bareng Komunitas Sepeda Garut

Hasil audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 980 juta. “Barangnya tidak pernah ada, tapi anggaran dicairkan,” jelas Agus.

Kanit Tipikor Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani, menambahkan kasus ini terungkap setelah investigasi lapangan sejak November 2024.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Dwika)

Baca Juga:  Jaksa Tolak Eksepsi, Kasus Guru Honorer Supriyani Tetap Lanjut ke Pokok Perkara