Sukabumi, Mediaseruni.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan alat mesin sutra fiktif di Dinas Perdagangan, Rabu 14 Mei 2025.
Ketiganya terdiri dari dua ASN dan satu pihak swasta dari CV. Cibatu Kontraktor.
Kasi Pidsus Kejari Sukabumi Agus Yuliana menyebut, proyek senilai Rp 1,1 miliar itu tidak pernah direalisasikan.
Hasil audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 980 juta. “Barangnya tidak pernah ada, tapi anggaran dicairkan,” jelas Agus.
Kanit Tipikor Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani, menambahkan kasus ini terungkap setelah investigasi lapangan sejak November 2024.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Dwika)