PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memberikan asistensi terkait implementasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum kepada Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang MA Telaga Gede Kantor Perumda Tirta Mulia itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, sekaligus memastikan seluruh perangkat internal memahami substansi regulasi baru yang menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Perkuat SDM dan Tata Kelola

Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia, Moch Arief Setiawan, menegaskan bahwa aturan baru ini menjadi pijakan penting bagi pembenahan struktur organisasi dan peningkatan kualitas SDM.

“Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 merupakan regulasi yang strategis dalam mewujudkan pengelolaan SDM PDAM yang profesional,” ujarnya.

Ia berharap regulasi tersebut menjadi pedoman untuk memperkuat kelembagaan perusahaan.

“Dengan diterbitkannya peraturan ini diharapkan memberi kepastian hukum, standarisasi pengelolaan SDM, serta mendorong tata kelola yang profesional,” tambahnya.

Baca Juga:  Minggon Desa Wancimekar Sekalian Selamatan Perpanjangan Jabatan Kades

Arief juga menilai asistensi ini memberikan ruang bagi jajarannya untuk mengkaji secara detail isi regulasi hingga mampu menyusun langkah implementasi yang efektif.

“Kita diberi kesempatan memahami substansi permendagri ini sekaligus merumuskan langkah konkret agar implementasinya berjalan optimal,” tegasnya.

Pemkab Pemalang Minta Penyesuaian Dokumen Kelembagaan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemalang, Agus Ikmaludin, menekankan bahwa keluarnya Permendagri baru ini menuntut penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

“Permendagri 23 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya. Maka perlu penyesuaian pada Perda, Perbup, maupun SOP yang selama ini masih mengacu regulasi lama,” jelasnya.

Agus menyebut, tenggat penyesuaian diberikan selama dua tahun dan perubahan perda bisa diusulkan pada Perubahan APBD 2026.

“Setelah asistensi, bentuk tim di PDAM agar melakukan penyesuaian sesuai aturan baru ini. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja PDAM Pemalang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pengelolaan Sampah Metode Open Dumping Berakhir Desember

Kemendagri: PDAM Harus Kejar Target Layanan Nasional

Perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Ernawan, menegaskan bahwa Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 disusun untuk memperkuat fondasi BUMD Air Minum agar lebih sehat dan berdaya saing.

“PDAM itu basisnya bukan profit, tapi benefit—yang penting pelayanan makin bagus,” tuturnya.

Namun ia menyoroti bahwa performa PDAM secara nasional, termasuk Pemalang, masih perlu digenjot agar mampu mencapai target layanan perpipaan 100 persen pada tahun 2045.

“Dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta dan pelanggan 60 ribu, cakupan layanan seharusnya bisa terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Menurutnya, PDAM yang sehat akan menjadi tulang punggung PAD sekaligus ujung tombak pelayanan publik sektor air minum.

Dengan adanya asistensi ini, Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang diharapkan mampu mempercepat penyesuaian regulatif, meningkatkan kualitas SDM, serta memperkuat manajemen demi mewujudkan pelayanan air minum yang profesional dan berdaya saing.( Oppic )