Karawang, MEDIASERUNI.ID – Bakesbangpol Karawang apresiasi Bakesbangpol Jawa Barat yang mengadakan Sosialisasi Literasi Digital dan Anti Hoaks dengan mengangkat tema “Ngabedaken Kaler Jeung Kidul” di gedung serbaguna Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek, Karawang Rabu, 4 Maret 2026.

Pada kesempatan tersebut panitia menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya Kapala Kesbangpol Karawang Mahpudin bersama Lida serta dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.

Selain para narasumber memaparkan arahannya kepada para peserta panitia juga memberi ruang dan waktu untuk melakukan tanya jawab kepada yang hadir di acara Literasi Digital dan Anti Hoax.

Cucu Hidayat yang merupakan salah satu perwakilan dari salah satu organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Karawang, yang menjabat sebagai kepala departemen seni dan budaya, mengeluhkan lemahnya institusi dibawah naungan pemerintah seperti komdigi yang teeus=terusan meloloskan isu hoax.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah pembiaran atau lemahnya investasi tersebut dalam menghadapi permasalahan,” tegasnya pada awak media usai acara berlangsung.

Ia juga menekankan kepada komdigi dan kominfo harus bisa bekerja sama dengan para pengguna media sosial seperti titik, Facebook, intragram dan X, untuk melakukan pencegahan bahkan menghapus postingan tersebut jika tidak sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.

Baca Juga:  Pisah Sambut Komandan Radar 214 Tegal, Pemkab Pemalang Komitmen Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah

“Ini yang menjadi tanda tanya besar apakah mereka tidak bersinerji atau memang lemah dalam melakukan tugasnya,” ungkap Cucu.

Masih kata Cucu, dengan bebasnya medsos dibanding media resmi yang memiliki badan hukum yang kalah atas berkembangnya. Walaupun menurutnya semua bisa untuk menyajikan sebuah informasi. “Selama informasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan,”tegasnya.

Cucu memastikan alat negara bisa miliki kekuasaan penuh, mengenai informasi-informasi apapun. Tetapi mereka harus bersinerji dengan media dibawah ya.

“Dengan insan pers atau wartawan yang bisa berkesinambungan. Bangai mana bangsa ini bisa besar jika mereka menutup rapat-rapat informasi,”ujarnya.

Diakhiri statmennya, cucu berpesan kepada para pengguna medsos untuk dianalisis serta diamati dengan baik sebelum disajikan dan menjadi informasi hoax.

Sementara itu kepala kesbangpol Karawang Mahpudin, saat dimintai penjelasan terkait kegiatan tersebut menyampaikan, dia hadir hanya sebagai narasumber dan menyediakan tempat untuk terselenggaranya acara ini.

Menurutnya pada pemaparannya tadi menyampaikan bagaimana peran pemerintah daerah dalam memperkuat masyarakat menghasilkan informasi hoax.

“Masyarakat harus mampu menyaring informasi baru disering. Kegiatan ini sangat bagus mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi masyarakat Karawang,”ujar kepala Kesbangpol Karawang.

Baca Juga:  Kesbangpol Pemalang Buka Pendaftaran Seleksi Capaski Kabupaten Pemalang 2025

Ia berharap dengan hadirnya edukasi tersebut bisa membawa masyarakat Karawang, khususnya para pemuda agar bisa memanfaatkan pasilitas yang media sosial digezetnya secara bijak.

Saat disinggung apa yang disampaikan kang Cucu Hidayah saat tanya jawab dia menegaskan itu kewenangan atau rasanahnya kominfo untuk menghapi para bszer.

Ia berpesan kepada para pengguna medsos untuk tetap berhati-hati dalam menyajikan informasi, apakah itu sudah sesuai dengan data yang ada. “Faktanya seperti apa, narasumbernya yang jelas. Jadi informasi yang disajikan bisa dipertanggungjawabkan agar kita tidak terbawa penyebaran berita hoax,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai kebebasan bermedsos yang bebas untuk menyajikan sebuah informasi tanpa disaring seperti dengan media yang berbadan hukum yang melalui proses editor maupun yang lainnya dia menyebutkan daera digital ini, semua pemegang hp atau gezet sama pewawancara juga.

“Meraka penyambung lidah media, yang membedakannya dengan temen-temen wartawan yang terorganisir yang berbadan hukum, “ucap Mahpudin.

Saat dipertanyakan mengenai sangsi hukum bagi mereka yang terbukti menjadi penyebar hoax, Mahpudin tidak bisa menjelaskan secara gambanglang apakah itu masuk ranah undang ITE atau tidak. (Davi)