Karawang, MEDIASERUNI – Ketua MIO Karawang Oman Suryaman, tegas menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, karena akan mengebiri wartawan.
“RUU Penyiaran ini tidak cuma mengebiri wartawan tetapi juga ‘membunuh’ karakter wartawan,” tegas Oman, saat berlangsung aksi unjuk rasa wartawan Karawang, di Pemkab dan DPRD Karawang, Rabu 29 Mei 2024.
Aksi damai tersebut diwarnai pernyataan sikap wartawan tolak RUU Penyiaran. Mereka berasal dari berbagai media dan organisasi pers, baik organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan media.
Enam organisasi wartawan yang turun diantaranya PWI, Ajib, Inpera, SWI, PW MOI dan FWJ Indonesia, sedang dua organisasi perusahaan media yakni MIO Indonesia dan SMSI serta satu lagi organisasi media elektronik IJTI.
Menurut Ketua DPD MIO Indonesia Kabupaten Karawang Oman Suryaman, RUU Penyiaran ini sangat bertentangan dengan UUD 45 tentang kebebasan pers.
“Dalam RUU Penyiaran ini banyak sekali permasalahan yang diatur. Justru bagian terpenting yakni investigasi jurnalistik yang menjadi kasta tertinggi tugas peliputan wartawan malah dihilangkan,” tandas Oman.