PEMALANG, MEDIASERUNI.ID — Permintaan tambahan waktu oleh kontraktor dalam proyek pembangunan RSUD Randudongkal, Kabupaten Pemalang, menimbulkan perhatian publik. Proyek strategis daerah ini sebelumnya ditargetkan rampung sesuai kontrak tahun berjalan, namun hingga kini progres pembangunan dilaporkan baru mencapai sekitar 75%.
Di tengah sorotan masyarakat, muncul permintaan resmi dari pihak kontraktor agar diberikan perpanjangan waktu. Namun langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait akuntabilitas, kepastian hukum, dan pengelolaan proyek yang dibiayai APBD.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, memberikan kritik dan analisis tajam terhadap situasi yang dinilai harus diawasi ketat oleh pemerintah daerah dan aparat pengawas internal.
“Tambahan Waktu Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Permintaan” — Pakar Hukum
Menurut Imam Subiyanto, setiap permintaan perpanjangan waktu dalam proyek pemerintah tidak boleh hanya berbasis alasan administrasi umum.
“Permintaan tambahan waktu bukan sekadar formalitas. Ia harus didukung alasan hukum yang kuat seperti force majeure, perubahan spesifikasi pekerjaan, atau hambatan teknis yang dibuktikan dengan berita acara resmi,” ujar Imam.
Ia menegaskan, jika alasan tersebut tidak terpenuhi, maka perpanjangan waktu tidak dapat dibenarkan dan justru melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Risiko Kerugian Negara dan Potensi Penyimpangan
Imam menjelaskan bahwa keterlambatan proyek strategis kesehatan seperti RSUD membawa risiko serius.
“Keterlambatan pembangunan RSUD dapat berdampak pada kerugian daerah, menurunnya kualitas bangunan karena percepatan di akhir pekerjaan, dan timbulnya biaya tambahan yang membebani APBD,” tegasnya.
Lebih jauh ia menambahkan, bila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan waktu atau addendum kontrak tanpa dasar yang sah, maka potensi maladministrasi hingga pidana korupsi terbuka lebar.
Pengguna Anggaran Harus Tunduk pada AUPB
Dalam analisisnya, Imam menyoroti peran penting Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengguna anggaran, dan Kuasa Pengguna Anggaran.
“Pemerintah daerah tidak boleh gegabah. Persetujuan perpanjangan waktu tanpa landasan objektif merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” katanya.
Hal ini, menurutnya, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Perlunya Pengawasan APIP dan Aparat Penegak Hukum
Imam juga mendorong Inspektorat, APIP, dan Kejaksaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perkembangan proyek.
“Tambahan waktu sering kali dijadikan celah untuk permainan proyek, mark-up, atau perpanjangan kontrak ilegal. Ini tidak boleh terjadi pada proyek RSUD yang menyangkut kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi progres pekerjaan harus dibuka ke publik agar tidak muncul kecurigaan terkait integritas proyek.
RSUD Adalah Proyek Vital, Tidak Boleh Berlarut-Larut
Imam menutup pendapat hukumnya dengan menegaskan bahwa proyek RSUD tidak boleh menjadi proyek yang berjalan lambat tanpa kepastian penyelesaian.
“Pembangunan RSUD harus selesai tepat waktu karena ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Jika kontraktor tidak mampu, mekanisme sanksi, denda keterlambatan, bahkan pemutusan kontrak bisa diterapkan sesuai aturan LKPP,” jelasnya.
Seruan Transparansi dan Kepastian Hukum
Publik Pemalang kini menantikan sikap resmi pemerintah daerah atas permohonan tambahan waktu dari kontraktor. Pakar hukum menilai, keputusan apa pun yang diambil harus berdasarkan:
data progres lapangan yang valid,
laporan teknis konsultan pengawas,
justifikasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, dan
prinsip value for money.
“Dalam proyek publik, yang harus dijaga bukan hanya bangunannya, tetapi juga kepercayaan masyarakat dan integritas anggaran daerah,” tutup Imam Subiyanto.
