Jakarta, MEDIASERUNI – Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri segera mengeluarkan format SIM baru, dimana terdapat gambar motor dan mobil pada SIMnya.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan, tujuan diberlakukannya format SIM baru ini untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
“Dengan adanya gambar kendaraan pada SIM, petugas polantas dari negara-negara ASEAN dapat lebih mudah mengetahui peruntukan SIM tersebut untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru kepada Wartawan, Rabu 12 Juni 2024.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia, seperti diketahui, dapat digunakan di beberapa negara ASEAN sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1985.
Selain Brunei Darussalam dan Filipina, beberapa negara termasuk dalam kesepakatan itu yakni Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Kendati demikian, ada beberapa ketentuan khusus untuk penggunaan SIM di negara-negara tertentu.
Misalnya, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sedangkan di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut, nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor. (Mds/*)