Manajemen KMP Aset Digital Nusantara Garuda (KMP ADNG) akan memberikan pelatihan kepada para pengurus dan pengelola di seluruh Indonesia.
MEDIASERUNI.ID, KOTA BANDUNG – Koperasi Multi Pihak (KMP) adalah model koperasi yang melibatkan lebih dari satu kelompok anggota, masing-masing dengan perwakilan dalam tata kelola koperasi. KMP didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
KMP diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.

Per April 2025, terdapat lebih dari 300 Koperasi Multi Pihak (KMP) yang berdiri di berbagai kota/kabupaten di Indonesia, dengan sebagian besar merupakan koperasi baru dan beberapa konversi dari model konvensional. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM RI menunjukkan bahwa KMP telah diadopsi oleh berbagai koperasi di 33 provinsi.
Sebagaimana Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 pasal 7, KMP tersebut digolongkan berdasar jenisnya. Ada produsen, jasa, konsumen dan pemasaran (kecuali usaha simpan pinjam).

H. Asep Ruslan selaku Pembina Koperasi Jasa Multi Pihak Aset Digital Nusantara Garuda (KMP ADNG) Provinsi Jawa Barat mengatakan, bahwa Koperasi Multi Pihak dapat diterapkan dalam berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, atau UMKM.
“Misalnya, koperasi dapat mempertemukan produsen, perajin, konsumen, dan investor untuk menciptakan rantai nilai yang lebih kuat dan berkelanjutan,” kata Kang Asep, sapaan akrabnya.
Koperasi Multi Pihak, kata Kang Asep, merupakan model koperasi yang inovatif yang dapat menciptakan manfaat kolektif, meningkatkan daya saing, dan memperkuat jaringan sosial melalui kolaborasi dan partisipasi aktif semua pemangku kepentingan.
“Tujuan KMP adalah untuk menciptakan manfaat kolektif yang berimbang bagi semua pihak yang terlibat berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Untuk itu mari bergabung bersama salah satu KMP di Indonesia, yaitu Koperasi Jasa Multi Pihak Aset Digital Nusantara Garuda (KMP ADNG),” ujarnya.

Sekilas KMP Aset Digital Nusantara Garuda
Salah satu Koperasi Multi Pihak (KMP) adalah Koperasi Jasa Multi Pihak Aset Digital Nusantara Garuda (KMP ADNG), yaitu KMP yang bergerak di bidang Jasa khususnya untuk melayani Pelaku Industri Aset Digital di Indonesia.
Kantor Pusat Jl. SMA 14 No 24, Jakarta Timur. Legalitas: SK Kemenkum : AHU-0004461.AH.01.29. Tahun 2024, Nomor Induk Koperasi (NIK) : 3172050030223. Berita Negara No. 095 Tanggal 26 November 2024, dan NPWP : 21.324.740.6-0055.000.
“Koperasi Aset Digital Nusantara Garuda ini membantu masyarakat terutama di bidang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk upgrading usaha sehingga masyarakat terbantu dengan ekonomi masyarakatnya meningkat. Dengan cara pelatihan yang rutin dan berkelanjutan, Insya Allah usaha yang dijalankan bisa meningkat,” kata Yani Royani selaku Ketua KMP ADNG Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, beberapa pihak yang ada di KMP Aset Digital Nusantara Garuda yaitu : 1. Pihak Pemodal 2. Pihak Pengusaha/UMKM 3. Pihak Pekerja 4. Pihak IT Provider, dan 5. Pihak anggota biasa atau Konsumen.
“Semuanya berkesinambungan dan bersinergi untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di masyarakat. Sehingga Harapan Baru di Era Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia yang Mandiri dan Maju akan segera terwujud,” tuturnya.
Anda tertarik jadi Anggota atau Pengurus “KMP Aset Digital Nusantara Garuda” tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Hubungi WA. 0813-4640-9664.
Informasi selengkapnya kunjungi Website KMP Aset Digital Nusantara Garuda : https://digitalcoop.id/