Kabupaten Garut MEDIA SERUNI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum’at (20/9/2024). Berdasarkan hasil rapat tersebut, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT mencapai 2.005.168 jiwa.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa jumlah DPT kali ini mengalami penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 2.006.012 jiwa. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk data kematian yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pasca DPT ditetapkan ini secara serentak misalkan di Jawa Barat, datanya tidak akan berubah. Namun apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar nanti ada layanan khusus yang disebut dengan daftar pemilih khusus, itu syaratnya memiliki kartu identitas kependudukan elektronik, sehingga bisa memilih ke TPS meskipun belum terdaftar di DPT, lalu juga kita bisa lanjut mengakomodir ketika ada masyarakat yang ingin pindah memilih, jadi nanti ada persyaratan khusus untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, sehingga pada hari H di tanggal 27 November, masyarakat bisa menyalurkan aspirasi meskipun tidak di lokasi TPS yang sekarang,” tutur Dian.