logo

,

KPU Karawang Nonaktifkan Lima Anggota PPK Nakal, Dua Diantaranya PPK Cikampek

IMG-20240304-WA0046
Komisioner Divisi Pengawasan dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Karawang Ikmal Maulana. (Sarmin/Mediaseruni)

Proses tersebut meliputi sidang pemeriksaan yang akan menentukan apakah anggota PPK tersebut akan diberhentikan secara tetap atau tidak. “Wewenang Bawaslu dan Gakkumdu akan menentukan apakah ada pidana pemilu atau tidak,” tambah Ikmal.

Dalam penanganan kasus ini, KPU Kabupaten Karawang menjunjung tinggi aspek etika. Ikmal menekankan bahwa jika ada anggota PPK yang diberhentikan secara tetap, mereka tidak akan lagi dapat menjadi penyelenggara pemilu selamanya.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang Segera Digelar

Di sisi lain, Ikmal membantah adanya laporan tentang beberapa anggota PPK yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian. “Sejauh ini kami belum mendengar dan tidak ada laporan ke kami perihal isu itu,” kata Ikmal.

Penonaktifan sementara lima anggota PPK ini merupakan langkah serius dari KPU Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu.

Baca Juga:  Partai Demokrat Resmi Usung Iyos Somantri dan Zainul Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta memastikan keberlangsungan proses pemilu yang adil dan transparan. (Sarmin/Mds)

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566